Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PD Dikti

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 50
  • File Size 1.30 MB
  • File Count 1
  • Create Date 19 Februari 2020
  • Last Updated 19 Februari 2020

Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PD Dikti

Silahkan dicermati diktum khusus IDIA (PTKIS) pada 1.b dan 2.b, detailnya berikut:

.....

1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :

a. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran2003/2004;

b. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;

c. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;

d. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;

e. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

2. Bagi Instansi Pemerintah./Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal hal berikut :

a. Untuk data mahasisrva Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 200312004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;

b. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama dibawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;

c. Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 201212013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

d. Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

.....

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.