A. LKD IDIA

  • Lembar Kinerja Dosen (LKD) IDIA ada sejak tahun 2016/2017 s.d. 2017/2018, periode selanjutnya tidak ada lagi (2018/2019, 2019/2020, 2020/2021). Jadi, tahun ini setiap dosen agar menyetorkan LKD 3 tahun akademik (enam semester) atau sekurang-kurangnya tahun akademik 2020/2021 yang sedang kita laksanakan saat ini.
  • Insentif pelaporan akan diberikan untuk LKD tahun akademik 2020/2021 (dua semester)
  • Adapun templat LKD bisa diunduh di http://idia.ac.id/download/laporan-kinerja-dosen/ sedangkan isian setiap rubriknya bisa mengikuti pedoman BKD Kopertais IV Surabaya yang bisa diunduh di http://cloud.idia.ac.id/index.php/s/kt2E0NpK3xuWFRo

B. WAKTU PENGUMPULAN LKD

  • LKD Dikumpulkan kepada Fakultas masing-masing paling lambat 10 April 2021 

C. DATA YANG DISIAPKAN OLEH FAKULTAS

    • ST Mengajar Ganjil 2019/2020
    • ST Mengajar Genap 2019/2020
    • ST Mengajar Ganjil 2020/2021
    • ST Mengajar Genap 2020/2021
    • ST Membimbing Tugas Akhir 2020/2021
    • ST Membimbing Mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021
    • ST Menguji Tugas Akhir 2020/2021
    • ST Menguji Proposal 2020/2021
    • Nilai Ganjil 2020/2021 – SIMASTER, Mandiri oleh Dosen
    • Nilai Genap 2020/2021 – SIMASTER, Mandiri oleh Dosen
    • Presensi Ganjil 2020/2021 – SIMASTER, Mandiri oleh Dosen
    • Presensi Genap 2020/2021 – SIMASTER, Mandiri oleh Dosen

     

    Sedangkan periode sebelumnya yang tidak terdokumentasi di BAAK ataupun fakultas dan tidak dimiliki oleh dosen bisa dikosongi. Cukup mengisi data/informasi yang dimiliki oleh dosen

     

D. TUGAS PENGELOLA LKD

  •  Tugas Panitia = Admin Fakultas
    1. Menyiapkan data dosen di Fakultas
    2. Menerima berkas LKD
    3. Memeriksa kelengkapan berkas LKD
    4. Menyerahkan bukti penerimaman berkas kepada dosen
    5. Mengajukan pemerikasaan kepada asesor
    6. Menggandakan LKD Rangkap 3
    7. Mengarsipkan LKD
    8. Mendistribusikan LKD di Loker Dosen
    9. Melaporkan dosen yang tidak mengumpulkan LKD

     

    Tugas Asesor = Ka. Prodi, Dekan dan Warek I

    1. Dekan dan Ka. Prodi menagih LKD kepada Dosen
    2. Memeriksa kelengkapan LKD
    3. Memeriksa kualitas laporan
    4. Memberi catatan atas laporan yang harus dilengkapi
    5. Memberikan catatan rekomendasi kepada prodi/dekan untuk peningkatan dosen pelapor
    6. Menandatangangi LKD Dosen

     

    Tugas Pelapor : Dosen

    1. Mengisi LKD sesuai templat
    2. Menyetorkan Hard dan Soft Copy LKD ke Panitia
    3. Menerima lembar penerimaan berkas dari Fakultas
    4. Mendapatkan informasi hasil catatan dari Asesor
    5. Menerima salinan LKD.
    6. Menerima insentif pelaporan dengan menukar bukti penerimaan berkas kepada BAAK.